Agen Poker

Sabtu, 26 November 2016

thumbnail

Tepatkah Buni Yani Menjadi Tersangka Pengguna UU ITE


Agen Poker - Penggunaan beberapa artikel dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat kasus yang terkait dengan video upload Basuki Tjahaja Purnama mengkritik pengamat media sosial, karena multitafsir sehingga dapat mengekang kebebasan.

 agen poker
Tepatkah Buni Yani Menjadi Tersangka Pengguna UU ITE


Namun, menganjurkan kebebasan beragama masih meminta polisi untuk tetap kasus tekad serius dugaan menyebarkan kebencian rasial atas dasar tersangka terkait Budi Yani.

Dan Kamis (24/11) sore, Buni Yani yang telah menjadi tersangka oleh penyidik ​​Polda Metro Jaya, tunduk pada pencegahan ke luar negeri, namun tidak ditahan.

Kepala Humas Polda Komisaris Setiyono Awi mengatakan status tersangka tidak terkait dengan penyebaran video, tapi melibatkan menulis tiga paragraf Budi Yani dianggap menyebarkan kebencian.

"Kalimat ini tidak dalam video, ini menambahkan, menyebarluaskan informasi terkait dengan permusuhan, yang didasarkan pada kebencian rasial. Ini adalah apa yang kita telah mempertimbangkan," kata Awi Setiyono dalam konferensi pers pada Kamis sore.

Namun, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mempertanyakan penggunaan Pasal 27 dan 28 tentang penghasutan rasial terkait dalam UU Transaksi Elektronik Informasi dan yang dianggapnya multitafsir.

Pasal 27 berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sementara Pasal 28 penawaran dengan hasutan terkait dengan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Sarat multiinterpretasi," kata pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, usai mendampingi pemeriksaan kliennya.

Agen Domino - Dia juga mengatakan, "Terutama yang dimaksud adalah tidak video lagi, dan Bareskrim pemeriksaan forensik tidak ada masalah (dalam video) ... kedua, yang dipermasalahkan adalah esensi keterangan dan pendapat pribadi dari Mr. Buni. Semua orang melakukan hal yang sama, "tambahnya.

'Sering memutar'

Meskipun tidak secara khusus membahas kasus Budi Yani, Damar Juniarto pengamat media sosial mengatakan, pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE sering digunakan tidak pada porsinya.

"Itu adalah hukuman bagi mereka yang melanggar pidana hukum cyber," kata BBC Juniarto Damar Indonesia, Kamis sore.

Dia menganggap pasal-pasal ini lebih sering dipelintir oleh pengadunya untuk menghukum seseorang karena dianggap menghujat atau mengancam.

Oleh karena itu, Damar setuju jika Pasal pelanggaran agama dihilangkan dari UU ITE.

"Harus ada sudut pandang baru atau paradigma baru untuk melihat apakah perlu ini klausa penghujatan dalam Hukum internet kami," katanya.

Selain itu, tambahnya, fitnah dan pencemaran nama baik agama sudah ada dalam perumusan KUHP.

Agen Poker Online - Menurut dia, duplikasi artikel ini menimbulkan ketidakpastian hukum. "Dan karena itu merugikan banyak orang," kata Damar.



verifikasi

The Bonar Tigor Naipospos, aktivis Setara lembaga, yang harus mengejar isu kebebasan beragama, mengakui ada dilema dalam penggunaan penghujatan klausul dalam UU ITE.

"Masalah pidato kebencian telah menjadi dilema dan perlu pertimbangan penuh, ketika proses penegakan hukum," kata Bonar saat dihubungi via telepon, Kamis (24/11) sore.

Namun, Bonar menegaskan ia masih mendukung bahwa polisi harus serius dalam memecahkan masalah ini.

"Karena itu adalah masalah kebencian pidato adalah masalah bagi banyak orang, terutama kelompok minoritas menjadi sasaran," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta polisi harus bisa membuktikan sangkaannya, yaitu apakah ada niat, apakah dan pola dan berulang-ulang, sampai sebatas dampak kekerasan tuduhan.

Agen Domino Online - "Jadi itu tiga hal yang harus ujian untuk melihat apakah ini dapat dikategorikan sebagai pidato kebencian atau benci kejahatan," kata Bonar.

Dia khawatir, jika polisi gagal untuk membuktikannya, penggunaan UU ITE itu lebih didasarkan pada alasan-alasan yang sangat subjektif dan terbuka ruang untuk kebebasan belenggu berekspresi.

Menurut Asia Kebebasan Tenggara Berekspresi Jaringan (SafeNet), sudaht 118 orang jatuh ke dalam UU ITE sejak 2008 hingga akhir tahun lalu.

Kasus terakhir adalah seorang ibu rumah tangga dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang diadili karena status Facebook-nya dianggap mencemarkan nama baik orang lain. Dia menghadapi hingga enam tahun penjara.


Subscribe by Email

Follow Updates Articles from This Blog via Email

No Comments

About